SUMENEP - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Kangayan (Formaka) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Koperasi UMKM, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Jl. Urip Sumoharjo Kota Sumenep, Kamis (30/03/2023). Mahasiswa tersebut menyuarakan permasalahan pasar di Kecamatan Kangayan yang dinilai masih semrawut
Pasalnya pasar Kecamatan Kangayan yang dibangun 3 tahun lalu belum dioperasikan serta kondisi fisik bangunan masih banyak yang mangkrak, padahal bangunan tersebut menghabiskan biaya miliaran rupiah, namun belum bisa dijadikan sebagai pusat perekonomian masyarakat setempat.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Koordinator Lapangan (Korlap) Alimni dalam orasinya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sumenep yakni Diskoperindag, yang mengurus persolaan tersebut lalai dan tutup mata dalam permasalahan tersebut. Sebab pembangunan pasar tidak memperhatikan Peraturan Bupati Sumenep (Perbub) No. 65 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Sehat Berstandar Nasional Indonesia
"Pembangunan pasar Kangayan ini tidak layak dan tidak sesuai dengan anggaran yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah, kemudian ketika kita kaji kembali Perbub Sumenep No. 65 Tahun 2021 sangat jelas pembangunan pasar ini tidak sesuai" Tuturnya
Sementara tuntutan yang dibawah oleh massa aksi agar Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini Diskoperindag bisa menyelesaikan permasalahan di lapangan dengan melakukan evaluasi terhadap kondisi pasar sesuai dengan Peraturan Bupati Sumenep No. 65 Tahun 2021 serta bisa menentukan sikap agar pasar berfungsi sebagai mana mestinya dan melakukan koordinasi dengan calon pedagang agar tidak merugikan masyarakat.
Setelah satu jam bergiliran melakukan orasi, kehadiran massa aksi tersebut ditemui oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM, Industri dan Perdagangan Kabupaten Sumenep. Chainur Rasyid, mengaku bahwa pasar yang dibangun sejak tahun 2020 tersebut masih belum dioperasikan, akan tetapi dari pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan mengkoordinir pedagang dan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan tepatnya pada bulan Maret 2021 lalu, untuk segera membuka pendaftaran bagi calon pedagang, kemudian pada bulan Oktober 2021 kami menghimbau kepada pihak Kecamatan untuk segera dibuka pendaftaran" Pungkasnya.
"Jadi kami memang menunggu pendaftaran sampai sekarang, kedepan segera akan kami rapatkan, Pasar Kangayan akan segera beroperasi" Imbuhnya
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Kemudian massa aksi membubarkan diri ditutup dengan tanda tangan persetujuan kawalan antara pihak Formaka dengan Diskoperindag. (*)