Polres Sumenep Amankan Pelaku Curas di Jalan Trunojoyo

    Polres Sumenep Amankan Pelaku Curas di Jalan Trunojoyo

    SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Trunojoyo, tepatnya di depan Toko Restu Ibu, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. 

    Tersangka diketahui bernama Rahim (38 tahun), seorang wiraswasta asal Kampung Kadumekar, RT 002/RW 001, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian, " ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H.

    Kronologi Kejadian, peristiwa terjadi berawal pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelapor yang sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya didatangi oleh seorang pria yang dicurigai oleh salah satu temannya, Mastoah. 

    Pria tersebut terlihat duduk tanpa mengenakan baju di depan sebuah kafe " Presiden Cafe". Awalnya, pelapor mengira pria itu adalah orang gila yang sering melintas di sekitar toko.

    Namun, tidak lama kemudian, pria tersebut mendekati pelapor sambil menodongkan pisau dan meminta uang. Pelapor yang panik langsung berlari menjauh bersama beberapa orang yang berada di toko. 

    Pelaku kemudian mengejar pelapor, menjambak rambutnya, dan mencoba merampas kalung emas yang dikenakan. Meski gagal mengambil kalung, pelaku berhasil merebut 1 unit  Handphone dari tangan pelapor.

    Saat itu pelapor terus berusaha agar kalung emasnya tidak diambil yang akhirnya laki – laki tersebut berhasil mengambil 1 unit Handphone yang sedang digenggam oleh pelapor.

    Tidak puas, pelaku masuk ke dalam toko dan warung kopi milik pelapor. Di sana, ia mengambil 1 unit Handphone yang sedang digenggaman oleh pelapor serta uang tunai yang tersimpan. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri.

    Setelah kejadian, pelapor segera meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Sumenep yang tiba di lokasi langsung melakukan pencarian bersama warga. 

    Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditemukan di area sawah dekat toko DNR. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 31.000, - (tiga puluh satu ribu rupiah) dan 1 dosbuk atau ponsel merk Samsung Galaxy A35 5G, " jelas AKP Widiarti. 

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

    Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., mengapresiasi kerja sama warga dan kepolisian dalam menangkap pelaku. "Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta kerja cepat pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sumenep, " ujarnya. (*) 

    sumenep sumenep sumenep sumenep sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pemuda di Kangean Ancam Guru dengan Pedang...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Dungkek Berhasil Ungkap Kasus Narkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Depan Taman Tajamara
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"

    Ikuti Kami