SUMENEP - Upaya Kejaksaan Agung memberilan pelayanan hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminasi adalah langkah yang tepat melalui pendirian Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan di Indonesia.
Seperti di Kabupaten Sumenep saat ini, rumah Rstorative Justice juga didirikan. Dan hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan malaunching Mandhapa Rumah Restoratove Justice yang akan dihadiri Kajati Jawa Timur, Dr. Mia Armiati, SH.MH. secara zoom.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
Launching Mandhapa Rumah Restorative Justice akan berlansung di Balai Desa Pabian, Kecamatan kota Sumenep dengan dihadiri Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md beserta Forkopimda. Kamis (31/3/2022).
Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md menyampaikan bahwa launching Rumah Restorative Justice tersebut dimaksud memberikan layanan hukum secara berkeadilan atau tidak lagi diselesaikan secara perkara namun lebih pada kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara.
"Intinya Rumah Restorative Justice adalah Konsep keadilan restoratif yang utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana" ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa perkara dibawah 5 tahun bisa diselesaikan di luar persidangan berdasarkan kesepakatan.
“Jadi, setiap perkara tidak semuanya harus diselesaikan melalui pengadilan, jika dalam penanganan perkara sudah lengkap syarat formil dan materil dan kedua belah pihak yang berperkara menemukan titik kesepakatan, maka disinilah keadilan restorative berlaku, " imbuh Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md.